• HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN THOHAROH DAN SHOLAT BAGI ORANG YANG SAKIT


    HUKUM-HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN THOHAROH DAN SHOLAT
    BAGI ORANG YANG SAKIT[1]


    HUKUM-HUKUM THOHAROH

    Telah datang beberapa soal kepada kami mengenai hukum-hukum thoharoh bagi orang yang sakit serta tata cara sholatnya. Dan inilah jawabannya secara terperinci:
    Jawab: Alhamdulillahirobbil ‘alamin washsholatu wassalamu ‘ala asyrofil anbiya’i wal mursalin, Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shohbihi ajma’in.
               
    Sebenarnya Alloh telah mensyari’atkan bersuci untuk setiap sholat, karena menghilangkan hadats dan najis dari badan, pakaian maupun tempat sholat merupakan dua syarat di antara syarat-syarat sholat. Apabila seorang muslim hendak melaksanakan sholat maka wajib baginya untuk berwudhu dengan wudhu yang biasa dilakukan untuk menghilangkan hadats kecil, atau ia mandi apabila ia terkena hadats besar. Bagi orang yang kencing atau berak, sebelum berwudhu ia terlebih dahulu harus beristinja’ (menghilangkan najis) dengan air atau beristijmar (dengan batu atau benda lain yang suci) untuk menyempurnakan kesucian dan kebersihannya. Dan berikut ini penejelasan tentang beberapa hukum yang berkaitan dengannya:
    1. Istinja’ dengan air wajib hukumnya untuk setiap yang keluar dari dua jalan semisal kencing atau berak. Akan tetapi orang yang tertidur atau orang yang kentut tidak diharuskan untuk beristinja’, akan tetapi ia hanya berwudhu. lantaran istinja’ hanya disyari’atkan untuk menghilangkan najis, dan dalam keadaan ini tidak ada najis.
    2. Istijmar bisa menggantikan sitinja’ dengan menggunakan air. Ia dapat dilakukan dengan menggunakan batu atau benda yang semisal. Istijmar paling tidak harus memakai tiga batu yang suci atau lebih. Berdasarkan hadits Nabi yang berbunyi: “Barang siapa yang beristijmar hendaklah ia menggunakan benda yang ganjil.”[2]  Juga hadits yang lain: “Apabila salah seorang di antara kalian pergi ke wc hendaklah ia membawa serta tiga batu yang ia gunakan untuk bersuci, sesungguhnya hal itu sudah mencukupinya.”[3] Serta Nabi melarang beristijmar dengan kurang dari tiga batu, dalam hadits riwayat muslim. Istijmar tidak boleh menggunakan kotorang hewan, tulang atau makanan dan setiap benda yang mempunyai kehormatan. Yang lebih utama ialah seorang beristijmar menggunakan batu atau benda yang lain, seperti tisu, gumpalan tanah yang keras atau kapur yang mengeras dan yang lainnya. Lantas ia mengikutinya dengan menggunakan air, sebab batu hanya bisa menghilangkan benda najis tersebut sedangkan air akan mensucikan tempat (keluar najis) itu. Maka dengan itu akan menjadi lebih baik, sedangkan kita dipersilahkan untuk memilih untuk beristinja’ dengan air atau istijmar dengan batu dan yang semisalnya atau menggabungkan antara keduanya. Dari Anas bin Malik ia berkata: “Adalah Nabi pernah memasuki tempat buang hajat, maka aku dan seorang anak seusiaku membawakan untuk beliau satu ember air dan tongkat kecil, lantas Nabi beristinja’ dengan air tersebut.”[4] Dari Aisyah bahwasannya beliau pernah berkata kepada para wanita yang ada di seklilingnya: “Perintahkanlah suami-suami kalian untuk bersuci dengan menggunakan air, karena aku malu (untuk memerintahkan mereka), karena sesungguhnya Rosululloh biasa melakukannya.”[5]
    3. Jika ia menginginkan untuk mencukupkan salah satu saja maka menggunakan air lebih utama. Karena air bisa membersihkan tempat keluarnya sekaligus menghilangkan najis dan bekasnya. Ia lebih bisa membersihkan. Dan apabila ia hanya mencukupkan dengan menggunakan batu, maka paling tidak ia harus memakai tiga batu, jika belum bersih ia harus menambahnya dengan batu ke empat atau ke lima hingga tempat keluar najis itu bersih. Karena Nabi bersabda: “Barang siapa yang beristijmar hendaknya menggunakan benda berjumlah ganjil.” Dan tidak diperbolehkan beristijmar menggunakan tangan kanan, berdasarkan perkataan Salman dalam hadits riwayat beliau: “Rosululloh melarang kami untuk beristinja’ dengan tangan kanannya.”[6] Rosululloh juga bersabda: “Janganlah salah seorang di antara kalian memegang kemaluannya dengan tangan kanan di saat ia kencing dan jangan pula ia membersihkan berak dengan tangan kanannya.”[7] Apabila tangan kirinya terpotong, luka atau sakit dan yang lainnya, maka ia beristijmar dengan tangan kanannya karena ada kebutuhan dan tidak ada dosa baginya. Apabila ia menggabungkan antara istinja’ dan istijmar maka itu lebih utama dan sempurna.
    4. Ketika syari’a Islam terbangun di atas kemudahan, maka Alloh meringankan ibadah bagi orang-orang yang mempunyai udzur dengan tanpa adanya keberatan atau rasa sulit. Alloh berfirman: “Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. al-Hajj: 78) firman Alloh yang lain: “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. al-Baqoroh: 185), Alloh juga berfirman: “16.  Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. at-Taghobun: 16). Nabi juga bersabda: “Jika aku memerintahkan sesuatu kepada kalian maka kerjakanlah itu sesuai dengan kemampuan kalian!”[8] beliau juga bersabda: “Sesungguhnya agama ini adalah mudah.”[9]
    5. Orang yang sakit apabila ia tidak bisa bersuci dengan menggunakan air dengan berwudhu dari hadats kecil atau mandi dari hadats besar karena ia tidak mampu atau takut jika penyakitnya bertambah parah maka dan lama sembuhnya maka ia boleh bertaryammum, dan caranya adalah: ia menepukkan tangannya di atas debu yang suci satu kali, lalu ia mengusapkannya ke wajah dengan telapak tangan bagian dalam dan mengusap kedua telapak tangannya stelah itu. Karena Alloh berfirman: “Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu Telah menyentuh perempuan, Kemudian kamu tidak mendapat air, Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu.” (QS. an-Nisa’: 43)  kemudian orang yang tidak bisa menggunakan air hukumnya sama dengan orang yang tidak mendapatkan air, karena Alloh berfirman: “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. at-Taghobun: 16), juga karena sabda Rosululloh: “Jika aku memerintahkan sesuatu kepada kalian maka kerjakanlah itu sesuai dengan kemampuan kalian!”[10] sedangkan bagi orang sakit dalam bersuci ia mempunyai beberapa keadaan:
      1. Apabila sakitnya tidak parah dan ia tidak khawatir jika menggunakan air luka atau sakit yang bertambah parah, lama sembuh atau cacat yang nampak dan itu semisal pusing atau sakit gigi. Atau ia bisa menggunakan air hangat dan tidak membahayakan dirinya maka baginya tidak boleh bertayammum. Karna asal dibolehkannya tayammum ialah untuk menghilangkan bahaya, sedangkan di sini tidak ada bahaya sama sekali. Karena ia juga telah mendapati air maka ia wajib menggunakannya.
      2. Apabila sakitnya dikhawatirkan bisa membuat mati, atau cacatnya anggota badan, atau munculnya penyakit yang dikhawatirkan bisa memicu kematian atau hilangnya anggota badan atau melumpuhkannya, maka ia dibolehkan untuk bertayammum. Karena Alloh berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. an-Nisa’: 29)
      3. Jika ia tidak bisa bergerak (untuk mengambil air) atau ia juga tidak mendapati orang yang bisa mengambilkan air untuknya, maka ia boleh untuk tayammum.
      4. Orang yang mempunyai luka menganga yang membahayakannya untuk menggunakan air lantas ia junub, maka boleh baginya untuk bertayammum berdasarkan hadits-hadits yang telah berlalu, dan jika ia bisa membasuh anggota badan lain yang sehat ia dianjurkan untuk membasuhnya dan bertayammum untuk anggota badan sakit yang lainnya.
      5. Bila seorang sakit di tempat yang tidak ada air atau pun debu, ia juga tidak menemui orang yang mempunyai air atau debu yang ia butuhkan maka ia sholat dalam keadaannya itu, dan ia tidak diperkenankan untuk mengakhirkan sholat karena firman Alloh: “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. at-Taghobun: 16)
      6. Orang yang sakit beser (sering kencing) atau terus menerus mengeluarkan darah atau angin dan belum kunjung sembuh setelah diobati. Maka wajib baginya untuk berwudhu setiap kali ingin sholat setelah masuk waktu dan ia juga hendaknya mencuci bagian baju atau badan yang terkena (darah atau kencing). Jika tidak, ia bisa mengkhususkan baju suci yang hanya ia pakai bila ingin sholat, jika hal itu mudah baginya. Karena Alloh berfirman: “Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. al-Hajj: 78) firman Alloh yang lain: “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. al-Baqoroh: 185) dan sabda Rosululloh: “Jika aku memerintahkan sesuatu kepada kalian maka kerjakanlah itu sesuai dengan kemampuan kalian!”[11] hendaknya juga ia berhati-hati dan menjaga agar kencing atau darah itu tidak menyebar ke badan, baju atau tempat sholatnya. Ia boleh melakukan sholat yang dimampuinya atau membaca al-Qur'an hingga keluar waktunya, apabila waktu sholat telah keluar maka wajib baginya untuk memperbarui wudhunya atau tayammumnya jika ia tidak bisa berwudhu. Karena Nabi memerintahkan kepada wanita yang istihadhoh untuk berwudhu setiap kali datang waktu sholat, dan ia adalah wanita yang terus menerus mengeluarkan darah selain darah haid. Sedangkan tayammum bisa batal dengan hal-hal yang membatalkan wudhu, dengan mampunya ia menggunakan air atau ia mendapatkannya apabila air itu tidak ada. Wallohu Waliyyut taufiq.




    TATA CARA SHOLAT ORANG YANG SAKIT

    Ulama telah bersepakat bahwa orang yang tidak bisa berdiri untuk mengerjakan sholat, maka boleh baginya untuk sholat dengan duduk. Apabila ia tidak sanggup untuk duduk maka ia bisa sholat dengan berbaring dengan wajah menghadap kiblat. Dan yang sunnah adalah bersandar di sisi badan yang kanan. Dan bila berbaring pun tak sanggup maka ia bisa terlentang berdasarkan sabda Rosululloh: “Sholatlah dengan berdiri, apabila tidak bisa maka dengan duduk. Jika tidak sanggup maka dengan berbaring di salah satu sisi badan.” HR. Bukhori: 1050, dan ada tambahan dalam riwayat Nasa’i: “Apabila tidak sanggup juga maka dengan terlentang.”
    Barang siapa yang bisa untuk berdiri namun ia tidak bisa ruku’ atau sujud, maka berdiri tetap wajib atasnya. Bahkan ia harus sholat dengan berdiri dan berisyarat dengan ruku’ atau duduk kemudian isyrat untuk sujud. Karena Alloh bersfirman: “Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu'.” (QS. al-Baqoroh: 238) juga berdasar perintah Nabi, “Sholatlah dengan berdiri.” Dan termasuk dalam keumuman perintah Alloh dalam firman-Nya: “Dan bertakwalah kepada Alloh semampu kalian.” (QS. at-Taghobun: 16). Lantas jika matanya yang sakit dan para dokter yang terpercaya mengatakan bahwa jika sholat dengan terlentang lebih bisa membantu proses penyembuhan maka ia boleh untuk sholat dengan terlentang. Barang siapa yang tidak bisa untuk ruku’ atau sujud maka ia berisyarat dengan kepala, dan menjadikan sujud lebih rendah daripada ruku’. Apabila ia hanya tidak sanggup untuk sujud maka ia tetap ruku’ (sebagaimana biasa) dan berisyarat ketika sujud. Jika ia tidak bisa menundukkan punggungnya maka ia berusaha untuk merundukkan lehernya. Jika punggungnya bongkok sehingga terlihat seperti orang yang ruku’ maka setiap ingin ruku’ hendaknya ia menambah rundukannya. Dan jika ia sujud hendaknya ia mendekatkan wajahnya ke tanah lebih renah dari ruku’ menurut kemampuannya. Dan apabila ia tidak bisa juga berisyarat dengan kepalanya, ia cukup untuk berniat saja dan mengucapkan dengan lisan.
    Sholat tidak akan gugur dari seseorang selama akalnya masih sehat, bagaimana pun keadaannya berdasarkan dalil-dalil yang telah lalu. Dan kapan saja seorang yang sakit mampu untuk melakukan gerakan yang sebelumnya tidak bisa ia lakukan ketika dalam sholat semisal berdiri, duduk, ruku’, sujud atau isyarat dengan kepala maka hendaknya ia mengerjakan gerakan yang ia mampui dan tidak usah mengulang sholatnya dari awal. Dan bila seorang yang sakit tertidur dari sholatnya atau lupa, maka ia sholat ketika telah bangun atau ingat. Tidak diperkenankan baginya untuk mengakhirkannya hingga masuk waktu sholat semisal yang ditinggalkannya dan mengerjakannya di waktu tersebut. Karena Nabi bersabda: “Barang siapa yang tertidur dari sholatnya atau lupa, maka hendaklah ia sholat ketika ia mengingatnya, dan tidak ada denda lagi selain hal itu.”[12] Kemudian beliau membaca firman Alloh: dalam surat Thoha: 14.
    Tidak dibolehkan untuk meninggalkan sholat dalam keadaan apapun. Bahkan wajib bagi setiap orang yang telah terbebani (syari’at) untuk bersemangat dalam hari-hari sakitnya melebihi semangatnya ketika sehat. Tidak boleh baginya untuk meninggalkan sholat fardhu hingga keluar batas waktu selama akalnya masih bisa digunakan, walaupun ia sedang sakit. Dan yang wajib ialah ia mengerjakannya tepat waktu menurut kesanggupannya. Apabila ia meniggalkannya secara sengaja, sedangkan ia mengetahui tentang hukum syar’i, telah terbebani syari’at serta ia sanggup untuk mengerjakannya walaupun dengan berisyarat maka ia telah berdosa. Bahkan sebagian ulama berpendapat akan kafirnya orang yang semisal ini. Berdasarkan sabda Nabi: “Perjanjian antara kami dan mereka  adalah sholat, barang siapa yang meningalkannya maka sungguh telah kafir![13]  juga sabda beliau: “Kepala semua perkara adalah Islam, sedangkan tiangnya adalah sholat dan puncaknya ialah jihad fi sabilillah.”[14]
                Barang siapa yang keberatan melaksanakan sholat pada setiap waktunya maka boleh baginya untuk menjamak antara sholat zhuhur dan ashar atau maghrib dan isya’, baik itu jamak taqdim (di awal waktu dari dua sholat yang akan dijama’) atau jamak ta’khir, mana yang lebih mudah. Jika ia mau ia bisa mendahulukan sholat ashar dari zhuhur, bila tidak maka ia bisa juga mengakhirka zhuhur di waktu ashar. Dan bila ia mau ia boleh mengedepankan isya’ di waktu maghrib, atau mengakhirkan maghrib di waktu isya’. Adapun sholat shubuh maka ia tidak bisa dijamak dengan sholat yang sebelum maupun yang setelahnya. Sebab waktunya terpisah dari sholat-sholat setelah atau yang sebelumnya. Inilah beberapa hal yang menyangkut keadaan orang yang sakit dalam thoharoh dan sholatnya.
                Aku memohon kepada Alloh untuk lekas menyembuhkan orang-orang yang sakit dari kaum muslimin, menghapus dosa-dosa mereka dan mengaruniakan kepada kita semua ampunan dan kesehatan di dalam dunia maupun di akhirat, sesungguhnya Dia adalah Zat Yang Maha pemurah dan mulia. Sholawat serta salam semoga tetap terlimapah atas Nabi kita Muhammad, keluarga serta para sahabat beliau.



               


    [1] Majmu’ Fatawa wa Maqolat al-Mutanawwi’ah: 12/ 235-245
    [2] HR. Bukhori: 156, Muslim: 350.
    [3] HR. Abu Dawud: 36.
    [4] Muttafaq alaih.
    [5] HR. Tirmidzi.
    [6] HR. Muslim: 386
    [7] HR. Muslim: 392
    [8] HR. Bukhori: 6744 dan Muslim: 4348
    [9] HR. Bukhori: 38
    [10] HR. Bukhori: 6744 dan Muslim: 4348
    [11] HR. Bukhori: 6744 dan Muslim: 4348
    [12] HR. Bukhori: 562, Muslim: 1102.
    [13] HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi: 2545.
    [14] HR. Tirmidzi: 2541.

0 komentar: