SUJUD
DENGAN TANGAN ATAU LUTUT DULU?
Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi
Masalah fiqih hampir jarang sekali yang lolos dari perselisihan tajam di kalangan ulama kita yang mulia, lantas bagaimana cara mengetahui sinar kebenaran di antara perselisihan pendapat tersebut?! Ingatlah wahai saudaraku bahwa Allah telah memerintahkan kepada kita untuk mengembalikan masalah perselisihan kepada Al-Qur’an dan hadits yang shohih. Adapun selain keduanya, maka tidak ada yang dapat mengalahkannya.
Jadi metode yang benar dalam menyikapi masalah perselisihan ulama adalah mencari dalil yang lebih valid, shahih dan kuat, bukan dengan fanatic madzhab, taklid buta atau mengikuti pendapat mayoritas.
Di antara masalah fiqih yang diperselisihkan ulama adalah masalah apakah ketika sujud itu mendahulukan tangan terlebih dahulu ataukah lutut dulu. Inilah yang akan kita kaji pada pembahasan kali ini untuk kita cari pendapat yang lebih kuat hujjahnya. Semoga bermanfaat.
TEKS HADITS
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِذَا سَجَدَ أَحَدُكُمْ فَلاَ يَبْرُكْ كَمَا يَبْرُكُ الْبَعِيرُ وَلْيَضَعْ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ
Dari Abu Hurairah a, ia berkata: “Rasulullah n bersabda: “Apabila seorang di antara kamu turun sujud, janganlah turun seperti turunnya unta. Hendaklah ia meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya”.
SHOHIH. Diriwayatkan Imam Bukhari dalam Tarikh Kabir 1/139, Abu Dawud: 840, Nasai: 1008,1009, Ahmad 2/381, Ad-Darimi: 1327, Ad-Daroqutni 1/345, Ath-Thohawi dalam Syarh Musykil Atsar 1/254, Al-Baihaqi 2/99-100, Al-Baghawi dalam Syarh Sunnah 3/134-135, Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla 4/128-129 dan lain-lain dari jalur Ad-Darawardi: Menceritakanku Muhammad bin Abdullah bin Hasan dari Abi Zinad dari Al-A’raj dari Abu Hurairah.
Sanad hadits ini shahih, seluruh rawinya terpercaya. Hadits ini dishahihkan oleh mayoritas ulama seperti Imam Nawawi, Az-Zarqani, Abdul Haq Al-Isybili, Syaikh Ahmad Syakir dan Syaikh Al-Albani. Apalagi Ad-Darawardi tidak sendirian dalam riwayatdi atas, dia dikuatkan oleh Abdullah bin Nafi’sebagaimana dalam riwayat Abu Dawud: 841, Tirmidzi: 269 dan Nasa’i. Sungguh ini merupakan mutaba’ah yang sangat kuat, karena Abdullah bin Nafi’ adalah rawi terpercaya, termasuk rawi Imam Muslim.
Sebagian ahli ilmu dan ahli hadits telah menulis buku khusus sebagai pembelaan hadits ini
SEKILAS BERTENTANGAN
عَنْ وَائِلِ بْنِ حُجْرٍ قَالَ : رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا سَجَدَ يَضَعُ رُكْبَتَيْهِ قَبْلَ يَدَيْهِ
Dari Wail bin Hujr a, ia berkata: “Aku pernah melihat Rasulullah n apabila sujud beliau meletakkan kedua lututnya sebelum dua tangannya”.
DHO’IF. Diriwayatkan Tirmidzi: 268, Abu Dawud: 838, Nasa’i: 1087, Ibnu Majah: 882, Ad-Darimi: 1326, Ath-Thohawi dalam Syarhul Ma’ani 1/255, Ad-Daroqutni 1/345, Al-Hakim dalam Al-Mustadrak 1/266, Ibnu Hibban: 387, Al-Baihaqi 2/98 dan Al-Baghawi dalam Syarh Sunnah 3/133 dari jalur Syarik An-Nakha’i dari Ashim bin Kulaib dari ayahnya dari Wa’il bin Hujr.
Sanad hadits ini dha’if (lemah) karena dua sebab:
1. Syarik bin Abdullah An-Nakha’i, Abu Abdillah. Al-Juzajani berkata: “Jelak hafalannya, goncang haditsnya”. Ibnu Ma’in berkata: “Shaduq terpercaya tetapi bila menyelisihi, maka hadits lainnya lebih saya senangi”. Ad-Daroqutni berkata: “Tidak kuat bila sendirian”.
2. Mukhalafah (perselisihan) dalam sanad dan matannya.
Kesimpulanya, hadits ini adalah lemah sebagaimana dikatakan Ad-Daroqutni, Al-Baihaqi, Ibnul Arabi, Al-Albani dan lain sebagainya.
HADITS MANA YANG LEBIH KUAT?
Dengan demikian, maka hadits tentang mendahulukan tangan dulu tatkala turun sujud lebih kuat daripada yang lutut dulu. Oleh karenanya, Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: “Hadits Abu Hurairah lebih kuat daripada hadits Wail bin Hujr karena dia mempunyai syahid (penguat) dari hadits Abdullah bin Umar yang dishahihkan Ibnu Khuzaimah dan disebutkan Al-Bukhari secara mu’allaq mauquf”. Ibnu Sayyid Nas mengatakan: “Hadits-hadits tentang mendahulukan tangan lebih kuat”.
1. Hadits Wail bin Hujr derajatnya lemah dan hadits Abu Hurairah shahih, sebagaimana penjelasan di atas.
2. Hadits Abu Hurairah berupa perkataan, sedangkan hadits Wail bin Hujr berupa perbuatan. Dan telah tetap dalam kaidah ushul fiqih bahwa perkataan lebih didahulukan daripada perbuatan.
3. Hadits Abu Hurairah didukung oleh perbuatan Nabi n sebagaimana dalam hadits Ibnu Umar bahwa beliau mendahulukan kedua tangannya sebelum kedua lututnya. Beliau berkata: “Adalah Nabi n melakukan hal itu”.
PERESELIHIAN ULAMA
“Sesungguhnya mengetahui perselisihan ulama adalah penting untuk diketahui oleh penuntut ilmu karena kejahilan tentangnya menjadikan seorang akan bertikai, bermusuhan dan sejenisnya”.
Perlu diketahui bahwa para ulama bersepakat tentang sahnya sholat seorang yang mendahulukan lututnya dahulu ketika sujud atau mendahulukan tangannya dulu ketika sujud, kedua-duanya adalah sah dengan kesepakatan ulama. Hanya saja mereka berselisih tentang mana yang lebih afdhol (utama)
Pendapat pertama:
Sebagian ulama berpendapat: Mendahulukan tumit dulu lebih utama. Ini adalah madzhab Syafi’iyyah, Hanafiyyah, Hanabilah.
Pendapat kedua:
Sebagian ulama lainnya berpendapat: Mendahulukan tangan dulu. Inilah pendapat Imam Malik, Al-Auza’i, Ahmad bin Hanbal dalam sebuah riwayat dan ashhabul hadits. Pendapat ini didukung dan dikuatkan oleh Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla 4/129, Al-Hakim dalam Al-Mustadrak 1/226, Ath-Thohawi dalam Musykil Al-Atsar 2/167-169, Ibnu Arabi dalam Aridhatul Ahwadzi 2/68-69, Asy-Syaukani dalam Nailul Authar 2/284, Syaikh Ahmad Syakir dalam Ta’liq Sunan Tirmidzi 2/58-59, Syaikh al-Albani dalam Shifat Sholat Nabi 83 dan lain sebagainya.
Dan tidak ragu lagi dalam hati kami bahwa pendapat kedualah inilah yang lebih kuat berdasarkan hadits Abu Hurairah di atas. Dan tidak bisa dipertentangkan dengan hadits Wail bin Hujr karena derajatnya lemah. Wallahu A’lam.
BERSAMA IMAM IBNUL QOYYIM AL-JAUZIYYAH
Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah dalam kitabnya Zadul Ma’ad 1/57-58 dan Tahdzib Sunan 3/73-75 menguatkan pendapat pertama dengan mengemukakan berbagai argumen yang kalau diteliti ternyata lemah
Namun anggapan ini adalah keliru, bahkan yang benar adalah “hendaknya mendahulukan tangannya sebelum lututnya”. Hal ini diperkuat oleh beberapa argumen:
BAGAIMANA JIKA BANGKIT BERDIRI?
Adapun apabila bangkit mau berdiri ke rakaat berikutnya, maka disunnahkan untuk mendahulukan lutut terlebih dahulu dan bertelakan pada kedua tangan. Hal ini berdasarkan hadits Malik bin Huwairits tatkala beliau menceritakan sifat shalat Nabi:
وَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ عَنِ السَّجْدَةِ الثَّانِيَةِ جَلَسَ وَاعْتَمَدَ عَلَى الأَرْضِ ثُمَّ قَامَ
Dan apabila beliau mengangkat kepalanya dari sujud kedua, beliau duduk dan berpegangan pada tanah kemudian berdiri.
Syaikh Muhammad Nasiruddin Al-Albani berkata dalam Tamamul Minnah hal. 197: ‘Konsekwensi dari sunnah ini adalah mendahulukan lutut dulu sebelum tangan, karena tidak mungkin bertelakan pada tanah dengan kedua tangan ketika hendak berdiri kecuali dengan cara
0 komentar:
Posting Komentar